Maaf, KPU Terpaksa Mengembalikan Berkas Bacaleg PKS dari 5 Daerah ini

Maaf, KPU Terpaksa Mengembalikan Berkas Bacaleg PKS dari 5 Daerah ini
Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zuriati. ANTARA/Nur Imansyah

Alasan pengembalian dokumen PKS tersebut, lanjut dia, karena tidak membawa dokumen digital Silon.

Dalam aturan seluruh dokumen fisik harus diunggah dalam Silon yang sudah disiapkan.

"Kami mau melihat apakah dokumen fisik sesuai tidak dengan di Silon yang diunggah. Kedua, apakah dokumen syarat administrasi fisik ini ada tidak di Silon," ucapnya.

Untuk itu, dengan kekurangan syarat tersebut, KPU mengembalikan untuk perbaikan.

Masa perbaikan diberikan KPU sampai 14 Mei pukul 23.59 WITA.

"Parpol dapat melakukan perbaikan paling lambat pada 14 Mei," katanya.

Sementara itu, di KPU provinsi juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB.

Dokumen DPW PKS dinyatakan ada dan lengkap, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk Silon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari lima daerah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News