Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP

Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Pembahasan UMP tersebut melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. 

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. 

"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).

Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News