Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:15 WIB
"UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS. Mana yang paling tinggi kenaikannya itu akan menjadi acuan sesuai rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," jelasnya.
Himawan menyampaikan penetapan upah prinsipnya mengedepankan nilai keadilan.
"UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK di tiap kabupaten/kota," pungkas Himawan. (mcr12/jpnn)
Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- BPS Sebut Nilai Tukar Petani Sumsel Naik 2,97 Persen Pada Maret 2024