Mabes: Kapolri Baru Hak Prerogatif Presiden

Mabes: Kapolri Baru Hak Prerogatif Presiden
Mabes: Kapolri Baru Hak Prerogatif Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan bahwa pengajuan nama calon Kepala Kepolisian RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah hak prerogatif Presiden.

"Pengajuan tersebut adalah kewenangan Bapak Presiden RI, karena berkaitan dengan Hak Prerogatif Presiden RI untuk mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI," kata Ronny menjawab JPNN lewat pesan singkatnya, Jumat (27/9) sore.

Adalah Komisaris Jenderal Sutarman yang diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR.

"Saya sendiri belum paham, karena semua sangat tergantung Bapak Presiden RI melalui prosedur yang sudah diatur," kata Ronny soal pencalonan tunggal Sutarman sebagai Kapolri.

Komjen Sutarman adalah pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah 5 Oktober 1957. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian 1981.

Saat ini Sutarman menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia menjabat Kabareskrim sejak 6 Juli 2011, menggantikan Komjen Ito Sumardi yang pensiun.

Sejumlah jabatan penting juga pernah diembannya. Pada tahun 2000, Sutarman adalah Ajudan Presiden Abdurrahman Wahid. Akhir 2004, Sutarman menjabat Kapolwiltabes Surabaya.

Kemudian pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kaselapa Lemdiklat Polri, Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya.

JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan bahwa pengajuan nama calon Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News