Mabes Polri Beberkan Mengapa Samad tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK non aktif Abraham Samad, tersangka dugaan pemalsuan dokumen batal ditahan Polda Sulselbar, kemarin (28/4). Polri menyatakan penahanan batal dilakukan karena mantan pengacara itu kooperatif.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, memang sudah ada kesepakatan antara KPK maupun Polri.
Namun, tegas dia, batalnya penahanan Samad itu bukan karena kesepakatan Polri dan KPK. "Tapi, bukan karena itu. Karena Pak Abraham Samad kooperatif. Soal penahanan itu kewenangan mutlak penyidik, Polri harus legowo,” tegas Anton, Rabu (29/4).
Dia pun mengatakan, penahanan itu bersifat "dapat" yang artinya tak wajib. Nah, Anton mengatakan, ini juga bisa jadi pembelajaran buat masyarakat bahwa tak semua tersangka atau terduga itu ditahan. "Itu salah satu bentuk keluwesan hukum," katanya.
Menurutnya, saat ini berkas Abraham Samad tengah diperiksa kejaksaan. "Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21 (lengkap)," kata Anton. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua KPK non aktif Abraham Samad, tersangka dugaan pemalsuan dokumen batal ditahan Polda Sulselbar, kemarin (28/4). Polri menyatakan penahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta