Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas
Selasa, 13 Juli 2010 – 21:27 WIB
Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Pori beberapa waktu lalu Penyidik Direksus Bareskrim, Kompol Arafat, mengakui adanya aliran dana yang mengalir untuk Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Dalam kasus itu Raja dan Edmon sempat diperiksa dengan dugaan pelanggaran internal namun hasilnya tak dipublikasikan.
Selain Raja dan Edmon, kasus ini menyeret nama Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Kombes (pol) Eko Pambudi, serta AKBP Maryani. Namun hanya Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang telah diproses dan kini telah mulai disidang. Sementara perwira lainnya, masih tak tersentuh.
Berdasarkan pada keterangan Susno Duadji selaku pihak yang pertama kali mengungkap kasus Gayus, justru pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Susno berdalih bahwa pihak yang punya kuasa menangani kasus Gayus di Mabes Polri waktu itu adalah di tangan para Direktur Khusus Bareskrim.
Kasus ini sendiri berawal dari vonis bebas dari Pengadilan Negeri Tanggerang terhadap Gayus Tambunan yang disidang dalam perkara penggelapan dan korupsi. Kasus ini kemudian memunculkan dugaan keterlibatan sindikasi mafia hukum dari kepolisian hingga pengadilan yang membuat mantan pegawai pajak itu lolos dari jeratan hukum.
JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di
BERITA TERKAIT
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia