Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas

Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas
Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas

JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di balik jeruji besi dalam kasus Gayus Tambunan. Bukan hanya karena gugatan pra-peradilan yang diajukan Susno ditolak Pengadilan, namun juga karena dua pati lainnya yang sempat disebut-sebut terseret, yaitu Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, justru hingga kini bisa melenggang bebas.

Meskipun sempat diperiksa dalam dugaan pelanggaran internal, dua jenderal bintang satu tersebut tak dikenai sanksi.  Saat dikonfirmasi mengenai status dua jenderal itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (pol) Marwoto, menyatakan bahwa kasus dua pati Polri itu sudah ditutup. "(Kasusnya) Disimpan di map yang bagus, di atasnya ada tulisannya : Hasil Pemeriksaan," ujar Marwoto di Mabes Polri, Senin (13/7) sore.

Lebih lanjut dijelaskan, dua pati itu tak akan disidang, sekalipun itu hanya sidang kode etik. "Nggak ada sidang kode etik," tambahnya.

Meski demikian Marwoto menegaskan, sewaktu-waktu berkas pemeriksaan dua pati yang telah disimpan itu dapat dibuka kembali jika memang dibutuhkan.

JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News