Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan kabar penjualan Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pulau tak berpenghuni yang masuk kawasan Takabonerate ini merupakan milik Pemerintah. Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan Polres Selayar.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP MIO Hadi Purwanto berharap kasus ini dapat ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Penjualan Pulau seperti ini menjadi kasus yang memiliki skup hukum nasional. Tidak boleh jual beli pulau, pada dasarnya tidak bisa dari perorangan, namun harus izin negara, bila digunakan untuk kepentingan lain, harus mendapat izin hak pakai dulu dan melalui mekanisme perundangan yang berlaku,” sebutnya.

Ia melanjutkan, bahwa dengan ditanganinya kasus tersebut oleh Mabes Polri akan memudahkan jalur penyelidikan dan koordinasi kepada instansi nasional dan daerah.

"Selain itu, Mabes Polri tentunya akan netral dari intervensi bila ada pihak-pihak yang berkepentingan. Seluruh pihak terkait, harus diperiksa sebagai saksi, penjual, pembeli, pihak desa sampai, pemda dan BPN setempat,” tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini menyampaikan, sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki perorangan.

"Mereka bisa mendapat hak guna pakai, itu pun dalam bentuk rencana investasi, yang harus diketahui Pemda Setempat, ini kan Pemda tidak tahu. Bila Pulau tersebut di wilayah hutan maka wajib hukumnya meminta ijin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.

Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan kabar penjualan Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News