Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn

Selanjutnya Hadi menambahkan, bahwa UU No.7 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Jadi bukan memiliki. Apalagi aturanya mengatur, hanya 70% maksimal yang bisa dikelola oleh penerima hak guna, sisanya 30% dikuasai negara sebagai lahan konservasi. Dan pengembang kawasan juga harus menyediakan ruang terbuka hijau sesuai aturan,” jelas hadi.

Tokoh masyarakat asal Tuban ini juga menyampai maraknya penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs e-commerce harus ditindak tegas.

"Ini bisa dijerat UU ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Sedangkan kasus Penjualan Pulau dari tangan ke tangan melanggar UU No. 51 PRP 1960 Pasal 6,” sebutnya.

Terakhir Hadi menyampaikan agar masyarakat daerah tidak tergiur mendapat uang instan dengan melakukan aksi-aksi melanggar hukum.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

"Pulau di Indonesia ada 17.000 lebih, ribuan yang belum dihuni, dan tidak boleh diperjualbelikan, bisa masuk delik 385 ayat 1 KUHP. Secara tegas penjual bisa dipidana pemalsuan dokumen negara. Mari cari rezeki yang halal dan berkah, agar tidak menjadi sengsara karena masuk hotel prodeo nanti,” pungkasnya.(dkk/jpnn)

Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan kabar penjualan Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News