Mabes Polri Dorong Jalur Damai

Mabes Polri Dorong Jalur Damai
Mabes Polri Dorong Jalur Damai
Namun demikian papar Saud, jika masih ada pihak yang melapor dan keberatan, polisi tidak bisa mengkesampingkan kasus tersebut. Dia, mencontohkan dalam penanganan kasus pencurian sandal dengan terdakwa Aal di Palu Sulawesi Tengah, polisi tidak bisa mengesampingkan karena masih ada pihak yang keberatan. Orang tua Aal, ingin agar ksus tersebut dilanjutkan lewat jalur hukum. ‘’Kalau begini, kita dilematis,’’ pungkas Saud.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki menjelaskan, kasus ini sekarang sudah diambilalih Polresta Medan. "Baik itu Fahmi yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Patumbak maupun Rinto Hutajulu serta kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar yang ditetapkan sebagai tersangka di Poldasu,” urai Yoris yang didampingi Kapolsek Patumbak SW Siregar dan Kanit PPA AKP Hariani, Kamis (5/1) malam di Mapolersta Medan.

Yoris menerangkan bahwa status tersangka Fahmi itu merupakan hasil laporan orangtua Rinto Hutajulu (12)  ke Polsek Patumbak, sedangkan penetapan status tersangka Rinto Hutajulu dan kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar hasil laporan orangtua Fahmi, Ali Nur ke Poldasu.

Kata Yoris, Fahmi dalam kasus ini dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak di Polsek Patumbak 3 November 2011 lalu sedangkan Rinto Hutajulu, Iptu Hatujulu dan isterinya Sumihar dikenakan pasal 170 KUHPidana (tentang pengeroyokan) di Poldasu. (zul/sam/jpnn)

JAKARTA - Pihak Mabes Polri menepati janjinya untuk melakukan pengecekan kasus perkelahian Fahmi (12) dan Rinto (12), bocah asal Medan. Setelah Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News