Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:34 WIB

Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyidik menyimpulkan tidak ada bukti kuat untuk mempidanakan acara yang ditayangkan RCTI itu. Seperti diberitakan sebelumnya KPI mengadukan Silet ke Bareskrim Mabes Polri 7 November 2010 lalu. Ini terkait ulasan infotainment itu mengenai letusan Gunung Merapi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
‘’ Penyidik menyimpulkan bahwa. Tidak cukup butki untuk dipersangkakan terkait dengan pidana dalam undang-undang penyiaran,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (25/3).
Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara bersma penyidik, dewan pers, ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor. Hasilnya keberatan masyarakat Jogja terhadap infotainment itu tidak bisa diperoses secara pidana sebagaimana diadukan KPI. ‘’ Berdasarkan fakta, belum cukup bukti,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri