Mabes Polri Jerat Tersangka Baru Kasus Mafia BBM Batam

Mabes Polri Jerat Tersangka Baru Kasus Mafia BBM Batam
Mabes Polri Jerat Tersangka Baru Kasus Mafia BBM Batam

Terkait barang bukti, Yusuf menyarankan agar segera dilelang meski belum ada keputusan tetap. "Kalau menunggu putusan pengadilan nilai harga berkurang. Dengan izin pengadilan bisa dilelang walau belum ada putusan tetap," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Niwen disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Abob dijerat dengan Pasal 2, Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 53, Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 3, Pasal 6 UU No 15 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yusri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 6 UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Du Nun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan  atau Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Tersangka Aripin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka Deki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)

 


JAKARTA -‎ Kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka utama bernama Ahmad Mahbub alias Abob menyeret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News