Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo
Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Yudhiawan menjelaskan tindak pidana korupsi proyek ini yang diduga dilakukan tersangka Junangsih adalah Rp 896.447.808. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3, Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Junangsih sejak 19 Austus 2014 sampai dengan  7 September 2014 di Rutan Gorontalo,” pungkas Yudhiawan. (boy/jpnn)


JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News