Mabes Polri Masih Penasaran Sama Klakon Telolet

Mabes Polri Masih Penasaran Sama Klakon Telolet
Razia bus telolet. Foto: JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa Korlantas Polri akan melakukan uji kelayakan klakson telolet. Hal ini disebabkan, klakson telolet disinyalir melebihi ambang batas penggunaannya.

"Pihak Korlantas sendiri akan lakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran Dishub‎," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

‎Martinus menjelaskan, pengaturan klaksun kendaraan, khususnya pada bus sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012. Pasal tersebut berbunyi bahwa ambang batas klakson bus berada pada kisaran 83 desibel sampai 118 desibel.

"Bukan berarti ingin bandingkan pendapat yang berbeda, tapi ingin menyinkronkan pendapat," ungkap dia.

Martinus mengakui, Dishub sudah menyatakan pendapat bahwa suara klakson telolet masih dalam titik normal. Berdasarkan pendapat Dishub, tambahnya, klakson telolet berkisar pada 90 sampai 93 desibel. "Tapi nanti akan dilihat, diukur. Berapa sebenarnya," tutur Martinus.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menilai, Korlantas Polri juga punya wewenang melakukan uji kelayakan. Hal ini bertujuan, agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.

"Ada frasa mengganggu keselamatan lalin, karena suara cukup keras. Memang menganggu keselamatan itu subjektif. Ada yang bilang ini menganggu ada yang bilang tidak," pungkas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa Korlantas Polri akan melakukan uji kelayakan klakson telolet. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News