Mabes Polri Segera Sampaikan Hasil Gelar Perkara Dugaan Korupsi di Bengkulu
Rabu, 18 Desember 2013 – 16:17 WIB
Bahkan belakangan diketahui, lanjutnya lagi, dana jasa tim pembina itu dilakukan berdasar Surat Keputusan Gubernur Junaidi sesuai SK Z.17/XXXVIII/ th 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. (mas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Bahkan, Direktorat Tipikor (Dittipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya