Mabes Polri Segera Sampaikan Hasil Gelar Perkara Dugaan Korupsi di Bengkulu

Mabes Polri Segera Sampaikan Hasil Gelar Perkara Dugaan Korupsi di Bengkulu
Mabes Polri Segera Sampaikan Hasil Gelar Perkara Dugaan Korupsi di Bengkulu

Bahkan belakangan diketahui, lanjutnya lagi, dana jasa tim pembina itu dilakukan berdasar Surat Keputusan Gubernur Junaidi sesuai SK Z.17/XXXVIII/ th 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. (mas/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Bahkan, Direktorat Tipikor (Dittipikor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News