Mabes Polri Tegaskan Penghina Jokowi Sudah Sebar Pornografi
jpnn.com - JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook tak membuat Polri surut langkah. Mabes Polri pun tetap melanjutkan proses hukum atas pria yang dikenal sebagai pedagang sate itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, kasus ini bukan delik aduan sehingga tanpa adanya laporan pun polisi akan melakukan penyidikan. Menurutnya, tersangka bukan semata menista tetapi juga menyebarkan pornografi.
"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekadar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas," kata Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Karenanya, Polri menjerat Arsyad dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kamil mengatakan, sudah empat saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Hanya saja, ia enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
Saat ditanya tentang wacana untuk memediasi Presiden Joko Widodo dengan pihak Arsyad, dengan tegas Kamil mengatakan bahwa hal itu tak akan berpengaruh pada proses hukum. Alasannya, karena kasus itu bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut. “Nanti akan tetap berlanjut," pungkas Kamil.(boy/jpnn)
JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah