Mabes Polri Ungkap Fakta Terbaru Dugaan Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur

Mabes Polri Ungkap Fakta Terbaru Dugaan Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah sesuai prosedur.

Penyidik Polri disebut sudah bertugas mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penghentian kasus karena tak ada bukti tindak pidana.

Argo lantas mengungkap fakta dan alasan mengapa kasus itu dihentikan atau tak berlanjut hingga penetapan tersangka.

“Laporan diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Setelah menerima laporan itu, polisi memeriksa tiga korban,” kata Argo dalam siaran persnya, Jumat (8/10).

Menurut Argo, ketiga anak di bawah umur dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Argo.

Kemudian, dari laporan hasil penilaian P2TP2A Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak kepada ayahnya.

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," beber Argo.

Mabes Polri menegaskan aparat kepolisian di Polres Luwu Timur telah menangani kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik di sana. Hasilnya, tidak ditemukan tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News