Mabuk-mabukan Jalan Terus
Meski Ada Perda Larangan Miras
Rabu, 31 Maret 2010 – 07:44 WIB
Dia meminta agar Perda larangan miras dicabut. Selanjutnya, dibuat perda yang baru yang melibatkan peran lembaga adat yang notabene mengetahui lebih jelas kondisi dan wilayah ini. Dia yakin, bila lembaga adat dilibatkan, maka penerapan perda larangan miras versi baru nantinya bisa efektif. (nic/jus/sam/jpnn)
Baca Juga:
KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis