Mabuk Miras Cap Tikus, Pukul Kepala Ibu Teman Dengan Balok

Mabuk Miras Cap Tikus, Pukul Kepala Ibu Teman Dengan Balok
Ilustrasi. Foto: AFP

“Hingga saat ini korban masih diopname di RSUD Sele Be Solu, semaentara itu pelaku telah kita amankan didalam sel tahanan guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” jelas Okoka dikutip dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).

Dia menambahkan, OF akan dikenakan  pasal 351 KUHP tentang penyaniayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (des/fab)


SORONG – Satu lagi aksi kriminal dilakukan setelah pelaku menenggak minuman keras. Kali ini OF yang melakukannya. Warga Km 24 Kabupaten Sorong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News