Mabuk Miras Cap Tikus, Pukul Kepala Ibu Teman Dengan Balok
Kamis, 14 Juli 2016 – 14:08 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Hingga saat ini korban masih diopname di RSUD Sele Be Solu, semaentara itu pelaku telah kita amankan didalam sel tahanan guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” jelas Okoka dikutip dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).
Dia menambahkan, OF akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penyaniayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (des/fab)
SORONG – Satu lagi aksi kriminal dilakukan setelah pelaku menenggak minuman keras. Kali ini OF yang melakukannya. Warga Km 24 Kabupaten Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai