Mabuk Miras Cap Tikus, Pukul Kepala Ibu Teman Dengan Balok
Kamis, 14 Juli 2016 – 14:08 WIB
“Hingga saat ini korban masih diopname di RSUD Sele Be Solu, semaentara itu pelaku telah kita amankan didalam sel tahanan guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” jelas Okoka dikutip dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).
Dia menambahkan, OF akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penyaniayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (des/fab)
SORONG – Satu lagi aksi kriminal dilakukan setelah pelaku menenggak minuman keras. Kali ini OF yang melakukannya. Warga Km 24 Kabupaten Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar