Mabuk, Pegang Parang..Oknum Polisi Bacok Dua Warga

Mabuk, Pegang Parang..Oknum Polisi Bacok Dua Warga
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - MANOKWARI - Bripda Bl harus mendekam di sel tahanan tempat dia bertugas, Polres Teluk Bintuni, Papua Barat. Bl diduga membacok dua warga, salah satunya menderita luka parah.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dewa Made Sidan membenarkan adanya kasus pembacokan tersebut. Perbuatan Bl ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat. "Memang benar, anggota kami atas nama Bl ini melakukan tindakan penganiayaan berat. Kami sudah amankan pelaku di ruang tahanan dan akan proses pidana,’’ kata kapolres, seperti dikutip dari Radar Sorong, Rabu (18/5).

Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap dua warga ini terjadi, Senin (16/5) sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Pelaku dan korban tinggal pada satu kompleks dan sama-sama dipengaruhi miras. Dalam kondisi setengah sadar, Bl berulah dan sempat memecahkan kaca jendela rumah.

Dua temannya menegur Bripda Bl agar tenang. Tersinggung ditegur, Bl malah menyerang dua temannya tersebut hingga terjadi perkelahian. "Pelaku pegang parang dan melakukan pembacokan,’’ ujar Dewa.

Korban pembacokan langsung dilarikan ke rumah sakit. "Kami akan perhatikan korban. Mudah-mudahan cepat membaik. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar kapolres.

Bripda Bl ternyata sudah sering berulah. Bukan kali ini saja melakukan pelanggaran hukum. Bahkan menurut Kapolres, Bripda Bl telah diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat ((PTDH) di Polda Papua kala itu. Namun usulan PTDH tersebut belum sempat diproses hingga kemudian Polres Teluk Bintuni berada di bahwa Polda Papua Barat.

Kapolres mengatakan, dirinya telah meminta petunjuk ke pimpinan di Polda Papua untuk memproses oknum anggota polisi ini. Sambil proses hukum berjalan, Bripda Bl akan menjalani sidang kode etik dan disiplin.

Seharusnya, Bl sudah berpangkat Briptu (brigadir polisi tingkat satu), namun karena sering membuat pelanggaran kenaikan pangkat tertunda. "Teman-temannya sudah Briptu. Namun Bl sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, makanya pangkatnya tidak naik,’’ imbuhnya. (lm/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News