Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:33 WIB
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Remaja putri berinisial ND itu mabuk seusai menenggak miras. Rohman dan Fikar ikut masuk ke dalam kamar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya