Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu

Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi bersama jajarannya menunjukkan barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

Remaja putri berinisial ND itu mabuk seusai menenggak miras. Rohman dan Fikar ikut masuk ke dalam kamar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News