Mabuk Saat Menyetir Mobil Hingga Senggol Pikap, RP Malah Tidak Terima, Ya Ampun
Selasa, 30 Maret 2021 – 15:30 WIB
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Aksi penganiayaan terhadap sopir mobil pikap bernama Darto terjadi di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/3) malam, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya