Mabuk Saat Menyetir Mobil Hingga Senggol Pikap, RP Malah Tidak Terima, Ya Ampun

Mabuk Saat Menyetir Mobil Hingga Senggol Pikap, RP Malah Tidak Terima, Ya Ampun
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan (tengah). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Timur

Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Aksi penganiayaan terhadap sopir mobil pikap bernama Darto terjadi di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/3) malam, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News