Madura Ingin jadi Provinsi, Begini Komentar Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya hadir dalam rapat akbar masyarakat Madura yang menginginkan kepulauan tersebut berdiri menjadi sebuah provinsi, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat akbar tersebut, lanjut Tjahjo, juga turut hadir sejumlah tokoh masyarakat Madura, antara lain Mahfud MD.
"Rapat akbarnya saya hadir. Saya sebenarnya inginkan Jatim merupakan kesatuan, ada Pulau Madura. Tapi kalau memang Madura mengaku ingin otonomi baru, silakan," ujar Tjahjo, Senin (9/11).
Menurut Tjahjo, untuk menjadi daerah otonomi baru ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai persyaratan administrasi, hingga yang utama kemampuan daerah tersebut mensejahterakan masyarakatnya ketika nanti dimekarkan.
"Mampu enggak tingkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan. Sepanjang itu bisa silakan diajukan. Tapi ada persetujuan berbagai pihak," ujarnya.
Dalam kesempatan kali ini, Tjahjo secara khusus meminta agar Gubernur Jawa Timur memercepat realisasi proses pembangunan di seluruh wilayahnya, terutama Madura.
"Saya minta Gubernur Jatim, rencana program (sesuai janji kampanye,red) memercepat proses pembangunan, seperti jembatan. Jadi intinya (keinginan daerahnya dimekarkan,red) itu hak berpendapat mengorganisir diri. Kuncinya, apakah siap sejahterakan masyarakat dan harus dilakukan sesuai undang-undang," kata Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya hadir dalam rapat akbar masyarakat Madura yang menginginkan kepulauan tersebut berdiri menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata