Magrib Berdarah, Bocah tak Berdosa Dibunuh Dengan Sadis
Rabu, 07 September 2016 – 13:51 WIB
Menurutnya, dalam reka ulang adegan tersebut dapat dilihat dengan detail bagaimana cara dan proses pembunuhan T. J pun diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 339 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Meski di BAP sudah dirinci, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini terlihat jelas. Setelah ini kami akan mengkaji kasus ini. Semoga segera diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin nanti akan ada pasal-pasal yang ditambah,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)
PELAIHARI – Polres Tanah Laut, Selasa (6/9) kemarin melakukan reka ulang perdana adegan pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Raja Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia