Magrib Berdarah, Bocah tak Berdosa Dibunuh Dengan Sadis
Rabu, 07 September 2016 – 13:51 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Menurutnya, dalam reka ulang adegan tersebut dapat dilihat dengan detail bagaimana cara dan proses pembunuhan T. J pun diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 339 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Meski di BAP sudah dirinci, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini terlihat jelas. Setelah ini kami akan mengkaji kasus ini. Semoga segera diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin nanti akan ada pasal-pasal yang ditambah,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)
PELAIHARI – Polres Tanah Laut, Selasa (6/9) kemarin melakukan reka ulang perdana adegan pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Raja Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah