Mahasiswa Bernama Rio Tega Mematahkan Tulang Pangkal Lidah Kekasihnya, Ya Ampun

jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Rio Prasetya Nanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Linda Novita Sari.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Rio yang masih berstatus mahasiswa itu.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5).
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.
Seorang mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda divonis 14 tahun penjara karena secara sadis membunuh kekasihnya.
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan