Mahasiswa Bernama Rio Tega Mematahkan Tulang Pangkal Lidah Kekasihnya, Ya Ampun
Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
"Karena terdakwa masih pikir-pikir, jadi kita (JPU, red) juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.
Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.
Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Seorang mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda divonis 14 tahun penjara karena secara sadis membunuh kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Bajaga NTT: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Bank Mandi Ungkap Keandalan Aplikasi Livin di London
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak