Mahasiswa Bernama Rio Tega Mematahkan Tulang Pangkal Lidah Kekasihnya, Ya Ampun

Mahasiswa Bernama Rio Tega Mematahkan Tulang Pangkal Lidah Kekasihnya, Ya Ampun
Rio Prasetya Nanda, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.

"Karena terdakwa masih pikir-pikir, jadi kita (JPU, red) juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

Seorang mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda divonis 14 tahun penjara karena secara sadis membunuh kekasihnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News