Mahasiswa dan Kekasihnya Dihukum Cambuk

Mahasiswa dan Kekasihnya Dihukum Cambuk
Mahasiswa menjalani eskekusi hukum cambuk di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, (7/11). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

Menurutnya, eksekusi cambuk pasangan ini terlambat dilakukan karena faktor penghematan. Rencananya, pasangan ini dicambuk bersama terhukum cambuk lainnya.

Namun, beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap, sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.

"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab, biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," pungkas Marzuki. (ibi/mai)

Mahasiswa dan kekasihnya ini dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam dengan hukuman masing-masing 22 kali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News