Mahasiswa Gugat UU Guru
Sabtu, 22 September 2012 – 08:54 WIB
Sholeh memaparkan, dalam PPG, setidaknya dibutuhkan matrikulasi satu semester untuk sarjana non kependidikan untuk mengajarkan ilmu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara sarjana kependidikan harus menempuh semua mata kuliah tersebut dalam waktu dua hingga tiga semester.
"Dari sini jelas ada perlakuan keistimewaan terhadap sarjana non kependidikan dalam masuk PPG. Seharusnya, kalau mau adil, sarjana non kependidikan yang mau ikut PPG harus kuliah lagi di LPTK dan hanya mengambil mata kuliah yang belum diajarkan di kampus non kependidikan barulah kemudian mengikuti tes masuk PPG," ujar dia. (ken/c4/agm)
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa universitas keguruan di Indonesia mendaftarkan gugatan uji materi pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024