Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Mahfud MD Bicara soal Penyusup dan Martir

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Mahfud MD Bicara soal Penyusup dan Martir
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melarang aksi yang dilakukan mahasiswa dan buruh pada 20 Oktober 2020. Namun, Mahfud menekankan kepada aturan yang perlu dijalankan saat melaksanakan demonstrasi.

"Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kementerian Polhukam RI, Senin (19/10).

Mahfud mengatakan, para demonstran tidak perlu mendapatkan izin untuk menggelar unjuk rasa. Para demonstran cukup menyampaikan surat pemberitahuan sebelum menggelar aksi. 

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian. Tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. harap tertib, harap tertib," ungkap mantan Ketua MK itu.

Dalam kesempatan ini, Mahfud mengingatkan kepolisian tidak bersikap represif saat massa menggelar demonstrasi pada 20 Oktober. Kepolisian, diharapkan Mahfud, mengedepankan sisi humanis dalam menangani demonstrasi.

"Diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam. Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir. Mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat," lanjut dia.

Di sisi lain, dia berharap, para demonstran untuk berhati-hati dengan kemungkinan penyusup. Mereka itu yang menurut Mahfud, ingin memastikan demonstrasi pada 20 Oktober berujung rusuh.

"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa, tetapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda, nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," beber dia.

Mahfud menyebut pemerintah tidak melarang aksi. Demonstran cukup menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan sebelum aksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News