Mahasiswa Keroyok Perwira Polisi

Mahasiswa Keroyok Perwira Polisi
Mahasiswa Keroyok Perwira Polisi
Selain dia yang menjadi korban, fasilitas polisi juga dirusak oleh mahasiswa dalam aksi anarkis tersebut. Fasilitas tersebut antara lain pos polisi, mobil lebih dari satu unit. Kelima mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa ini antara lain Hasanuddin Rahim alias Aan (Fakultas Hukum UMI), Muhammad Habibi Masdin (Fakultas Hukum UMI), Fuad Bachmid (Fakultas Sospol Universitas 45), Samsul Asri alias Ancu (Fakultas Hukum Universitas 45), dan Muhammad Syahban Munawir alias Awi (Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin).

Para terdakwa ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Selain Azis yang dihadirkan sebagai saksi, JPU Kejari Makassar juga menghadirkan saksi dari pihak kepolisian lainnya masing-masing, Apriandi Makkasau, Sudirman, Pirman, Muh Jafar, Bakri, dan Guritno. (sah)

MAKASSAR - Perwira Polrestabes Makassar, AKBP Abdul Azis yang menjadi korban pengeroyokan mahasiswa anarkis mengungkapkan bahwa dia dipukuli para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News