Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal

Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/ags)

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang ditangkap petugas Polres Serang atas kasus peredaran sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News