Mahasiswa Mencuri Motor, Otak Pelakunya AA

Mahasiswa Mencuri Motor, Otak Pelakunya AA
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa bersama jajaran menggelar konferensi pers tentang kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Dalam aksi keduanya, AA mengajak AS (19) yang juga tetangganya. Aksi kedua ini dilakukannya di gudang beras pinggir jalan raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. AA dan AS pura-pura berteduh karena pada saat itu hari sedang hujan.

"Setelah melihat situasi dan dirasa aman, keduanya lalu mencuri motor yang terparkir di teras gudang beras dengan cara didorong menggunakan motor Vixion hasil curian pertama," ungkap dia.

Oleh pelaku, kedua motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta. Belum sampai terjual, ketiga pelaku lebih dulu ditangkap petugas Polres Madiun Kota.

"Polisi mendapat laporan tentang adanya penjualan motor dengan harga murah lewat media sosial. Setelah dicek, ternyata motor yang dijual mirip dengan motor korban yang hilang. Mengetahui hal itu, petugas kami bergerak dan menangkap pelaku. Ketiganya mengakui saat diinterogasi petugas," tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut dilakukannya untuk membayar utang.

Ketiga tersangka dikenai pasal 363 ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Seorang mahasiswa nekat menjadi komplotan pencurian motor. Aksinya dia lakukan bersama AA.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News