Mahasiswa Mencuri Motor, Otak Pelakunya AA

Mahasiswa Mencuri Motor, Otak Pelakunya AA
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa bersama jajaran menggelar konferensi pers tentang kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).

Satu dari tersangka curanmor masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Madiun.

Para tersangka berinisial AA (27), AS (19), dan DS (22). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Dari ketiganya, otak pelaku adalah tersangka AA. Dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor di waktu dan lokasi yang berbeda," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi pencurian dimulai dari aksi AA pada 20 Oktober 2021.

Tersangka AA mengajak tetangganya, DS (22) untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang kebetulan terparkir di pinggir sawah wilayah Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

"Kebetulan kunci sepeda motor yang menjadi sasaran masih menancap, sehingga memudahkan pelaku untuk mencurinya," kata kapolres.

Setelah berhasil pada aksi pertama, AA kembali melakukan pencurian pada 7 November 2021.

Seorang mahasiswa nekat menjadi komplotan pencurian motor. Aksinya dia lakukan bersama AA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News