Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:46 WIB

Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap
Akibat perbuatannya, kata Nuboba, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di “Hotel Prodeo” Mapolres Ambon dan Pp Lease.(M1)
Baca Juga:
AMBON - Perang terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ambon dan Pp Lease terus dilakukan. Setelah sebelumnya menciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya