Mahasiswa Sultra Surati Presiden
Laporkan Kasus Korupsi yang Mandeg di Daerah
Senin, 31 Agustus 2009 – 11:12 WIB
KENDARI - IKatan Mahasiswa Muna Indonesia (IMMI) Sulawesi Tenggara akhirnya melaporkan kasus dugaan korupsi di MUna ke Presiden dan Kejaksaan Agung. Menyusul laporannya selama ini tidak digubris oleh pihak kejaksaan Tinggi setempat. Para Mahasiwa ini berpendapat, Kejati SUltra Dr. Fachmi, terlalu lamban dalam merespon dugaan korupsi yang telah dilaporkannya.
Menurut La Ode Abdul Wahyu, dari IMMI surat pengaduannya kepada Presiden dan Kejaksaan Agung sudah dikirim melalui pos. "Suratnya sudah kami kirim semenjak Jumat kemarin," Kata Wahyu kepada wartawan JPNN di Kendari. Wahyu berharp, suratnya kali ini mendapatkan respon dari pemerintah pusat. Ia mengaku, ini merupakan langkah terakhir setelah upayanya di daerah tidak pernah berhasil direspon dengan baik.
Baca Juga:
Indikasi korupsi Muna yang dilaporkan itu, antara lain proyek irigasi yang diduga fiktif di Labulu - bulu, proyek penimbunan pantai Lagasa, swakelola pembuatan restoran terapung, kredit pembangunan pasar modern yang dananya berasal dari BPD senilai Rp 24,5 M, tapi sampai saat ini pengerjaannya tidak kunjung selesai, dugaan kredit fiktif pembayaran tunjangan guru, pelelangan kaju jati serta swakelola taman kota. "Data-data itu, semua telah kita masukan ke Kejati pada aksi 19 Agustus lalu, "ungkap La Ode Abdul.
Jika Kejati memiliki niat yang serius, mengungkap korupsi di Muna. Seharusnya dengan data indikasi korupsi saat ini, sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan penyidikan. "Jangan harus menunggu ada laporan pejabat di Muna, "terangnya. (aj/cr7)
KENDARI - IKatan Mahasiswa Muna Indonesia (IMMI) Sulawesi Tenggara akhirnya melaporkan kasus dugaan korupsi di MUna ke Presiden dan Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan