Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta dan Pelanggannya Harus Dijerat

Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta dan Pelanggannya Harus Dijerat
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Tarakan yang melibatkan mahasiswi bertarif Rp 1.750.000 untuk sekali kencan. Dimana yang Rp 750 ribu menjadi jatah si muncikari.

Keberhasilan Polda Kaltara ini diapresiasi praktisi hukum Universitas Borneo Tarakan, Yasser Arafat.

Ia bahkan berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara tuntas, dengan tidak hanya menjerat sang mucikari saja, melainkan juga mereka yang terlibat di dalam jaringannya. “Sepertinya ini kasus yang pertama di Kaltara,” ujar Yasser Arafat.

“Saya berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar mucikarinya saja, tetapi pelanggan dan PSK-nya dapat dijerat juga,” sambung dosen Fakultas Hukum UBT ini.

BACA JUGA: Mahasiswi Minta Dicarikan Pelanggan, Terima Bersih Rp 1 Juta

Menurut Yasser, selain muncikari, pihak lain yang terlibat juga bisa dijerat pidana. PSK misalnya, bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UN nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Dalam hal pengawasan, selain kepada pihak kepolisian, Yasser juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila mendapatkan konten pornografi atau prostitusi online, segera melaporkan ke pihak berwenang.

Keberhasilan Polda Kaltara mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan mahasiswi, mendapat apresiasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News