Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
Selasa, 06 Mei 2025 – 04:00 WIB

Seorang mahasiswi berinisial APA (21) (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Polres Majalengka
Penyidik memastikan korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya. (antara/jpnn)
Mahasiswi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum