Mahasiswi Mau Diajak Enak-enakan, Tarifnya Rp 1,75 Juta
Senin, 04 Maret 2019 – 11:17 WIB
Menurut Helmi, DP sudah lama menjadi muncikari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DP ternyata juga memiliki ayam kampus lain.
“Mahasiswi berinisial ND ini masih mahasiswi aktif. Dari keterangannya, memang dia yang minta dicarikan pelanggan,” imbuh Helmi.
Dia menambahkan, ND dan DP kooperatif selama diperiksa. Keduanya pun hanya perlu wajib lapor.
"Pertimbangan penyidik belum perlu dilakukan penahanan," ujar Helmi.
Meski demikian, ND dan DP terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Helmi. (fai/udi/prokal/jpnn)
Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan mahasiswi berinisial ND.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo