Mahasiswi Nyambi Muncikari Ditangkap, Begini Pengakuannya

Mahasiswi Nyambi Muncikari Ditangkap, Begini Pengakuannya
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Putu Mataram (kanan) didampingi Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau, (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA

Mulai dari umur 14 hingga 16 tahun. Putri sendiri informasinya memiliki enam anak buah. Diantaranya FF, 17, LP 20, ME, 18, KAI, 16, FK, 17 dan EF, 17.

Kepada pelangganya tersangka mematok tarif Rp 1 juta dalam sekali berhubungan terlarang. Untuk tersangka sendiri mendapatkan bagian Rp 300 ribu, sedangkan sisanya untuk korban.

“Setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya tim berhasil menangkap AS, di Hotel Malibo Jalan Ngagel Surabaya,” ujar Yasinta kepada Radar Surabaya.

Tak hanya itu Yasinta menjelaskan bahwa AS ini ditangkap saat membawa dua korbanya yang berinisial EF, 14 dan SI, 16, warga Surabaya. Saat itu keduanya sudah dibooking oleh salah satu lelaki hidung belang.

Sementara itu saat ditanyai wartawan, mengenai modus perekrutan korban salah satu tersangka membantah bahwa memberikan iming-iming uang.

Namun tersangka malah menjelaskan bahwa korban sendiri yang minta dijual.

“Saya nggak nawari uang atau gaji mahal. Tapi korban sendiri yang ingin dijual untuk melayani kepuasan para pelanggan,” kata tersangka Ayu Sriwulan.

Dijelaskan Ayu, bahwa dia melakukan bisnis itu sudah berlangsung tiga bulan belakangan ini bersama jaringanya.

Mahasiswi nyambi muncikari ini masih kuliah di sebuah perguruang tinggi negeri di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News