Mahasiswi Nyambi Muncikari Ditangkap, Begini Pengakuannya

Mahasiswi Nyambi Muncikari Ditangkap, Begini Pengakuannya
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Putu Mataram (kanan) didampingi Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau, (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA

Uang hasil bisnisnya itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Surabaya.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 2, 6 juta, empat buah bill hotel, satu lembar bukti transfer Bank BCA, satu buah ATM BNI, satu buah KTP, dua buah HP merk Vivo dan Oppo dan satu buah hisense Andromax.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Dan bakal kami jerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO). Ancaman hukumanya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rus/rud)

Mahasiswi nyambi muncikari ini masih kuliah di sebuah perguruang tinggi negeri di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News