Mahfud Anggap SBY Terlalu Normatif
Soal Penanganan Kasus Gayus Tambunan
Minggu, 21 November 2010 – 04:04 WIB
Akan tetapi, dalam kasus Gayus sudah menjadi tugas presiden untuk ikut campur tangan dan memandu langsung Polri dan Kejaksaan Agung. Campur tangan ini sangat penting karena kasus gayus dinilai banyak dimensi politiknya.
Baca Juga:
Sebab, Kejaksaan Agung dan Polri terancam akan dikeroyok oleh DPR, partai politik, dan pengusaha hitam untuk tidak menjalankan tugasnya dalam penegakkan hukum. “Saya sependapat dengan orang bahwa kasus Gayus dikepung oleh terpaan-terpaan politik, DPR, dan pangusaha hitam, yang menekan Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak bergerak,” tandasnya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa penegak hukum di tingkat eksekutif adalah presiden. Kemudian penguat hukum adalah DPR atau legislatif.
Namun Mahfud menilai presiden terlalu normatif dalam menaggapi kasus ini. Padahal, ada juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden yang juga menagani kasus Gayus. Bahkan Satgas mempunyai data tentang penggelapan dana yang dilakukan oleh Gayus. “Untuk itu, Sekali lagi saya tekankan presiden harus campur tangan. Karena posisi dia sangat kuat,” pungkasnya.
BANDARLAMPUNG - Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus Gayus sangat besar pengaruhnya pada politik. Namun sayangnya, respon Presiden
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak