Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan

Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan
Mencegah terpapar virus corona, warga menggunakan masker saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membela keputusan polisi yang menjual masker hasil sitaan.

Menurut Mahfud, langkah kepolisian tidak bermasalah secara hukum asalkan uang hasil penjualan tidak masuk kantong pribadi korps Bhayangkara.

Terlebih, masyarakat tengah membutuhkan masker setelah muncul kasus dua warga Depok terinfeksi Corona setelah bertemu orang Jepang.

"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri, kan, boleh. Kembali ke negara, bisa," ucap Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Jumat (6/3).

Selain itu, kata dia, hasil penjualan masker bisa dipertanggungjawabkan oleh kepolisian, sehingga tidak menjadi masalah secara hukum. Kemudian perlu dilihat niatan dari penjualan itu yakni tidak mencari keuntungan.

"Mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh, kan, boleh saja," ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, polisi tidak boleh menjual masker hasil sitaan. Barang sitaan, seharusnya dibawa lebih dahulu ke pengadilan.

"Enggak boleh, enggak boleh. Barang-barang sitaan itu harus tetap menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan," ucap Bambang kepada awak media, Sabtu (7/3).

Menko Polhukam Mahfud MD dan pengamat hukum berbeda pendapat soal langkah polisi yang menjual masker hasil sitaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News