Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan

Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan
Mencegah terpapar virus corona, warga menggunakan masker saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, polisi tidak bisa menjual masker atas alasan kedaruratan. Pasalnya, negara belum menetapkan status darurat terkait penyebaran Corona.

"Kalau ada dalih menjual karena kedaruratan, apa saat ini benar-benar darurat? Mengacu undang-undang darurat, saat ini belum darurat. Darurat itu yang menyatakan itu presiden," tutur dia.

Bambang mengingatkan, tugas pokok kepolisian yakni menegakkan hukum sesuai prosedur. Persoalan menjual atau tidak masker, nantinya diserahkan ke hakim yang memutus perkara.

"Tugas utama atau Tupoksi Kepolisian itu penegakan hukum. Penegakan hukum sesuai dengan prosedur. Bahwa proses penegakan itu barang-barang yang disita itu harus menjadi barang bukti di pengadilan. Bahwa pengadilan memutuskan barang itu dibagikan, dijual, dilelang, nanti itu di pengadilan. Jadi tidak bisa kepolisian menyita langsung menjual dengan alasan darurat," tegas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker hasil sitaan. Nantinya, uang hasil penjualan menjadi pengganti barang bukti di pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi kepolisian.

Menurut dia, saat ini terjadi kelangkaan dan tingginya harga jual sehingga polisi menjual masker sitaan. (mg10/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD dan pengamat hukum berbeda pendapat soal langkah polisi yang menjual masker hasil sitaan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News