Mahfud Desak Polisi Proses Andi Nurpati
Senin, 13 Juni 2011 – 15:03 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terus mendesak kepolisan untuk menyelidiki kasus pemalsuan surat soal putusan MK yang diduga dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat. Menurut Mahfud, apa yang disampaikanya ke Bareskrim Mabes Polri sudah dalam bentuk laporan bukan pemberitahuan seperti yang disangkakan.
"Itu sudah jelas (melaporankan). Kalau cuma istilah (pemberitahuan atau laporan) itu bisa diperbaiki di berita acara pro yustisianya," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (13/6).
Dikatakan Mahfud, surat yang disampaikan ke Pihak kepolisian sudah dinyatakan secara jelas bahwa ada dugaan pemalsuan surat putusan MK yang diduga dilakukan mantan PNS guru pembina Madrasah Aliya Negeri (MAN) I Bandar Lampung ini. "Dengan ini hal pemberitahuan Pemalsuan Surat, dan di kalimat pertama dengan ini melaporkan (pemalsuan surat)," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, apabila sudah ditegaskan dalam surat seperti itu tidak perlu ada formalitas lagi untuk menunggu laporan resmi dan seharusnya polisi harus langsung menyelidikinya. "Kalau cuma mau minta itu namanya (laporan), laporan ke kami (MK), nanti kami kirim surat, satu kata saja bahwa itu yang diminta adalah laporan, kita buat besok," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terus mendesak kepolisan untuk menyelidiki kasus pemalsuan surat soal putusan MK yang diduga
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang