Mahfud Desak Polisi Proses Andi Nurpati
Senin, 13 Juni 2011 – 15:03 WIB
Karena menurut Mahfud, sudah menjadi tugas kepolisian untuk minta penjelasan apa itu laporan atau pemberitahuan. "Kenapa untuk minta kata laporan saja sampai harus menunggu berminggu-minggu kenapa tidak telepon saja buat nyatakan itu laporan," kata Mahfud Heran.
Ditegaskan Mahfud, rakyat Indonesia tidak bodoh, begitupula dengan dunia hukum, padahal substansinya jelas dan polisi bisa meminta konfirmasi dari fakta-fakta di lapangan. "Tapi kalau (polisi) mau begitu juga (minta laporan), kita tidak keberatan. lah wong cuma nyebut itu sebagai laporan. Disana kan sudah ada laporan yang kedua sudah ada kata melaporkan masa masih dibilang bukan laporan," tegas Mahfud.
Bahkan Mahfud, meminta DPR segera merealisasikan rencana pembentukan Panitia Kerja untuk kasus ini. "Dorong saja pembentukan Panja itu biar nanti dibuka semua di DPR," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terus mendesak kepolisan untuk menyelidiki kasus pemalsuan surat soal putusan MK yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat