Surat Panggilan Nazaruddin Dikembalikan ke KPK
Senin, 13 Juni 2011 – 14:54 WIB

Surat Panggilan Nazaruddin Dikembalikan ke KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kembali surat panggilan pada Muhammad Nazarudin. Surat panggilan tersebut dikembalikan oleh pihak RT Pejaten tempat Nazaruddin berdomisili, Fraksi Partai Demokrat DPR RI dan pihak Sekjen DPR RI. Alasan dikembalikan surat tersebut menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, karena Nazaruddin tak berada di tempat.
"Ternyata semua surat itu dikembalikan ke KPK. Alasan dikmbalikan yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sampai hari ini KPK belum mendapat kepastian baik dari pihak lain atau Nazaruddin posisinya," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). Menurutnya, bukan tidak mungkin KPK mengirimkan surat ke Singapura, tapi jika KPK sudah mendapat info resmi dari Nazaruddin lokasinya.
Mengenai sanksi yang kemungkinan akan dikenakan pada Nazaruddin jika terus tak mengindahkan panggilan KPK, dikatakan Johan sudah ada aturan yang mengaturnya, apalagi Nazaruddin akan diperiksa terkait status yang sudah masuk status penyidikan. "Aturannya sampai tiga kali. Kalau kasus yang sudah masuk penyidikan seorang saksi yang dipanggil tanpa memberikan alasan yang dibenarkan oleh hukum panggilan ketiga diikuti dengan panggilan paksa. Tapi masih terlalu dini untuk kita mengadakan itu," paparnya.
Mengenai panggilan kedua untuk kasus di Kemendiknas Johan mengatakan juga akan dilayangkan minggu ini. "Mengenai tanggal belum tahu," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kembali surat panggilan pada Muhammad Nazarudin. Surat panggilan tersebut dikembalikan oleh
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang