Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati

Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati
Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya pada 12 Februari 2010 tentang dugaan pemalsuan dokumen putusan MK yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

"MK mempunyai kewajiban hukum dan begitu juga polri mempunyai kewajiban hukum," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Mahfud, pihaknya hanya  mempunyai kewajiban untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian atas adanya dugaannya tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

"Dan itu sudah dilakukan pengaduannya itu pada bulan Februari 2010 itu mengenai kewajiban hukum, nah selanjutnya jika ada dugaan seperti itu (laporan) Polri punya kewajiban hukum untuk menyelidiki. Nah, mengenai kewajiban polri dilakukan atau tidak, itu bukan urusan MK," ujar Mahfud.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya pada 12 Februari 2010 tentang dugaan pemalsuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News