Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati
Senin, 30 Mei 2011 – 16:39 WIB

Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya pada 12 Februari 2010 tentang dugaan pemalsuan dokumen putusan MK yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
"MK mempunyai kewajiban hukum dan begitu juga polri mempunyai kewajiban hukum," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (30/5).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, pihaknya hanya mempunyai kewajiban untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian atas adanya dugaannya tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
"Dan itu sudah dilakukan pengaduannya itu pada bulan Februari 2010 itu mengenai kewajiban hukum, nah selanjutnya jika ada dugaan seperti itu (laporan) Polri punya kewajiban hukum untuk menyelidiki. Nah, mengenai kewajiban polri dilakukan atau tidak, itu bukan urusan MK," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya pada 12 Februari 2010 tentang dugaan pemalsuan
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan