Tolak Pasien Miskin, RS Harus Disanksi
Senin, 30 Mei 2011 – 16:01 WIB

Tolak Pasien Miskin, RS Harus Disanksi
JAKARTA - Gerah dengan perilaku rumah sakit di daerah yang sering menolak pasien miskin, Komisi IX DPR RI bereaksi keras. Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI Sri Endang Sedyaningsih, Senin (30/5), para politisi di Komisi IX DPR mendesak agar pemerintah mengambil tindakan terhadap rumah sakit penolak pasien miskin. Atas kejadian inilah, lanjut Ribka, Komisi IX mendesak Kemenkes agar mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit yang membangkang sesuai UU Kesehatan. "Pemerintah harus secepatnya menyelesaikan RPP tentang Badan Pengawas Rumah Sakit. Jangan tunggu makin banyak korban berjatuhan lagi," tegasnya.
"Sanksi terhadap rumah sakit yang menolak merawat pasien kelas III ini sebenarnya sudah ada di dalam UU 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan). Namun ini tidak diimplementasikan dengan baik karena PP-nya belum ada juga," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, Senin (30/5).
Belum adanya PP turunan UU Kesehatan itu dinilai membuat rumah sakit daerah bisa berbuat seenaknya. "Banyak temuan di lapangan, rumah sakit di daerah menolak merawat pasien kelas III. Alasannya macam-macam. Padahal tujuannya, agar pasien ini dirawat di kelas I atau II, dengan demikian rumah sakit dapat uang," ujar politisi PDIP ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerah dengan perilaku rumah sakit di daerah yang sering menolak pasien miskin, Komisi IX DPR RI bereaksi keras. Dalam rapat kerja dengan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar