Tolak Pasien Miskin, RS Harus Disanksi
Senin, 30 Mei 2011 – 16:01 WIB

Tolak Pasien Miskin, RS Harus Disanksi
Mengenai desakan DPR ini, Menkes menyatakan, pihaknya masih menyusun RPP tentang Badan Pengawas. Tugas Badan Pengawas itu adalah mengawasi kinerja tenaga kesehatan termasuk memberikan rekomendasi sanksi apa bagi rumah sakit yang menolak pasien kelas III.
"Sedang disusun RPP-nya. Kita berharap RPP ini bisa diselesaikan secepatnya agar sudah ada tim pengawas yang mengawasi seluruh rumah sakit di daerah," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Gerah dengan perilaku rumah sakit di daerah yang sering menolak pasien miskin, Komisi IX DPR RI bereaksi keras. Dalam rapat kerja dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik