Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar, bukan suap. Namun, masuk kategori gratifikasi. Mahfud kembali menceritakan kronologi pemberian uang mencurigakan tersebut. Pada suatu ketika, Nazaruddin memanggil Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Setelah berbicara, dia lantas meninggalkan dua buah amplop. Janedjri sempat mengejar, namun Nazaruddin bilang "ambil saja, itu untuk bapak".
Mahfud menjelaskan, Nazaruddin memberikan sejumlah uang, tapi tidak ada kasus yang bersangkutan di MK. Sehingga status pemberian uang tersebut hanya dimungkinkan sebagai bentuk gratifikasi. Dengan alasan tersebut, Mahfud menyatakan, permasalahan tersebut tidak layak dilaporkan ke KPK. Pasalnya, kalau gratifikasi dilaporkan ke KPK, yang memberi tidak diselidiki. Biasanya, kalau gratifikasi dilaporkan hanya akan diputuskan yang berhak atas gratifikasi itu atau dirampas untuk negara.
Baca Juga:
"Oleh sebab itu, kami tidak lapor ke KPK. Karena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak," kata Mahfud setelah menjadi pembicara seminar di Samarinda, Kaltim, Sabtu (21/5).
Baca Juga:
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan