Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB

Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar, bukan suap. Namun, masuk kategori gratifikasi. Mahfud kembali menceritakan kronologi pemberian uang mencurigakan tersebut. Pada suatu ketika, Nazaruddin memanggil Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Setelah berbicara, dia lantas meninggalkan dua buah amplop. Janedjri sempat mengejar, namun Nazaruddin bilang "ambil saja, itu untuk bapak".
Mahfud menjelaskan, Nazaruddin memberikan sejumlah uang, tapi tidak ada kasus yang bersangkutan di MK. Sehingga status pemberian uang tersebut hanya dimungkinkan sebagai bentuk gratifikasi. Dengan alasan tersebut, Mahfud menyatakan, permasalahan tersebut tidak layak dilaporkan ke KPK. Pasalnya, kalau gratifikasi dilaporkan ke KPK, yang memberi tidak diselidiki. Biasanya, kalau gratifikasi dilaporkan hanya akan diputuskan yang berhak atas gratifikasi itu atau dirampas untuk negara.
Baca Juga:
"Oleh sebab itu, kami tidak lapor ke KPK. Karena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak," kata Mahfud setelah menjadi pembicara seminar di Samarinda, Kaltim, Sabtu (21/5).
Baca Juga:
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN